Tugas Pokok dan Fungsi Dalam Struktur Organisasi TKIT Anak Cerdas
1. Pembina PAUD
(Unsur UPTD / Dinas Pendidikan)
Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur
UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang
bersangkutan. Untuk pembinaan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Dinas
Pendidikan terbatas pada pembinaan program PAUD.
2. Tugas
Penasehat (& Pelindung Yayasan)
1. Mengusahakan optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan
sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitasnya;
2. Mengusahakan optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja
sama dengan berbagai pihak;
3. Berkonsultasi dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan
peningkatan kualitas pendidikan;
4. Memberikan masukan /nasihat kepada Pengelola terkait hal-hal yang harus
dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan;
5. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan Tenaga Pengajar;
6. Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun
dalam Kurikulum Operasional.
3. Tugas Kepala
Sekolah
Uraian tugas
kepala sekolah paud (direktur paud) dapat dirinci sebagai berikut:
1. rencana strategi dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh
komponen yang berada di bawah lembaga paud;
2. Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada
tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada
di bawah lembaga paud;
3. pemberian pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan
pelaporan perkembangan anak;
4. melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan
guru, dan asisten guru;
5. Membina kegiatan administrasi;
6. Membuat perencanaan anggaran sekolah;
7. melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;
8. Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
9. bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam
rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
10. Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun
dalam Kurikulum Operasional;
11. Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.
4. Tugas
Sekretaris
Deskripsi pekerjaan sekretaris
dalam lembaga paud adalah sebagai berikut:
1. Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala sekolah;
2. dan mengondisikan semua jadwal kegiatan kepala sekolah;
3. Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir atau terlambat setiap hari setelah
menerima laporan dari guru kelas;
4. Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru yang tidak hadir di sekolah
selama jam kantor;
5. waktu pertemuan kepala sekolah dengan staf atau orang tua siswa;
6. membantu setiap orang tua siswa dan guru yang membutuhkan informasi tentang
kegiatan sekolah;
7. Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala sekolah tidak bisa hadir di
sekolah;
8. Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang peralatan atau bangunan yang
perlu diperbaiki;
9. Menangani setiap tamu yang ingin bertemu dengan kepala sekolah jika kepala
sekolah tidak masuk;
10. Menghubungi orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki
masalah;
11. Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang
berkaitan dengan kegiatan sekolah;
12. Membuat daftar nama siswa;
13. Mengetik dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;
14. Mendesain dokumen acara pengambilan laporan atau laporan pembuatan
perkembangan anak (undangan).
5. Tugas Bendahara
(Kepala Urusan Keuangan)
Uraian pekerjaan bendahara
adalah untuk mengelola kegiatan sekolah dasar dan bertanggung jawab kepada
kepala sekolah dengan tugas-tugas berikut:
1. Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang
tua/wali siswa;
2. pertemuan dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana
pendidikan;
3. Mencari biaya operasional untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;
4. Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan
kesejahteraan;
5. Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal
21 setiap bulan;
6. Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah
ditetapkan peruntukannya;
7. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga
secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
8. Membuat laporan laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.
6. Tugas Tata
Usaha
Uraian pekerjaan tata usaha
paud tk secara umum adalah sebagai berikut:
1. membantu fungsi administrasi umum, keuangan, sarpras baik dari sekretaris,
bendahara, maupun kepala sekolah;
2. menjaga dan menyajikan data statistik dan grafik keadaan siswa dan profil
guru dengan rapi;
3. Membuat dan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan
dokumen lain yang diperlukan;
4. menyediakan berbagai sarana prasarana, khususnya yang dibutuhkan untuk
menunjang proses pembelajaran.
7. Tugas Operator
PAUD
Selain melakukan verfikasi dan validasi data
pendidikan paud, tugas dan fungsi operator paud adalah sebagai berikut:
1. Menginstal Aplikasi Penginput Data Sekolah yang disebut dengan Aplikasi
Dapodikdas, termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami
biasanya Per-semester;
2. Menginput semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK,
Peserta Didik Tenaga Honorer, dan Penjaga Sekolah, jadi disini secara garis
besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (Kecuali
Operator Oleh kepala sekolah);
3. Setelah melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas
yang telah di instal pada Laptop Operator Kemudian melakukan tugas Meng-upload
data ke Server Kemdiknas sebagai Pusat Data;
4. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan;
5. melakukan Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian
mengupload kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
8. Tugas Pendidik
/ Guru PAUD
Seorang guru paud maupun guru pendamping wajib
memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian,
profesional, dan sosial (sesuai lampiran 2 permendikbud 137 tahun
2014). Apa saja tugas guru paud tk kelompok bermaindapat dicontohkan
berikut ini:
1. kepribadian anak secara mendalam untuk dapat melihat karakternya;
2. menguasai profil perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek sesuai
dengan kurikulum paud yang berlaku;
3. Membimbing kreativitas yang menumbuhkan potensi secara sabar, bijak,
menyenangkan, ceria, santai dan penuh kasih sayang;
4. Kreatif dalam merancang dan menciptakan berbagai permainan untuk anak,
dalam konteks pendekatan belajar yang lebih memotivasi anak,
5. Mampu menjalin komunikasi dengan orangtua anak secara bijaksana,
6. setiap-tiap anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan unik dalam
pengalaman hidup, kepribadian anak, minat anak, dan gaya belajar anak;
7. Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak dengan
cara bernyanyi, bercerita, dan bereksplorasi.
Thanks for reading & sharing TKIT ANAK CERDAS
0 comments:
Post a Comment