Home » » Tugas Pokok dan Fungsi Dalam Struktur Organisasi TKIT Anak Cerdas

Tugas Pokok dan Fungsi Dalam Struktur Organisasi TKIT Anak Cerdas

Posted by TKIT ANAK CERDAS on Monday, July 5, 2021

 Tugas Pokok dan Fungsi Dalam Struktur Organisasi TKIT Anak Cerdas

1. Pembina PAUD (Unsur UPTD / Dinas Pendidikan)

Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan. Untuk pembinaan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada pembinaan program PAUD.

2. Tugas Penasehat (& Pelindung Yayasan)

1.    Mengusahakan optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitasnya;

2.    Mengusahakan optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai pihak;

3.    Berkonsultasi dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan;

4.    Memberikan masukan /nasihat kepada Pengelola terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan;

5.    Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan Tenaga Pengajar;

6.    Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional.

3. Tugas Kepala Sekolah

Uraian tugas kepala sekolah paud (direktur paud) dapat dirinci sebagai berikut:

1.    rencana strategi dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;

2.    Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;

3.    pemberian pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan pelaporan perkembangan anak;

4.    melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru;

5.    Membina kegiatan administrasi;

6.    Membuat perencanaan anggaran sekolah;

7.    melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;

8.    Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;

9.    bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;

10. Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;

11. Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.

4. Tugas Sekretaris

Deskripsi pekerjaan sekretaris dalam lembaga paud adalah sebagai berikut:

1.    Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala sekolah;

2.    dan mengondisikan semua jadwal kegiatan kepala sekolah;

3.    Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir atau terlambat setiap hari setelah menerima laporan dari guru kelas;

4.    Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;

5.    waktu pertemuan kepala sekolah dengan staf atau orang tua siswa;

6.    membantu setiap orang tua siswa dan guru yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;

7.    Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala sekolah tidak bisa hadir di sekolah;

8.    Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;

9.    Menangani setiap tamu yang ingin bertemu dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;

10. Menghubungi orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;

11. Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;

12. Membuat daftar nama siswa;

13. Mengetik dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;

14. Mendesain dokumen acara pengambilan laporan atau laporan pembuatan perkembangan anak (undangan).

5. Tugas Bendahara (Kepala Urusan Keuangan)

Uraian pekerjaan bendahara adalah untuk mengelola kegiatan sekolah dasar dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dengan tugas-tugas berikut:

1.    Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;

2.    pertemuan dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;

3.    Mencari biaya operasional untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;

4.    Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;

5.    Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal 21 setiap bulan;

6.    Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;

7.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;

8.    Membuat laporan laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.

6. Tugas Tata Usaha

Uraian pekerjaan tata usaha paud tk secara umum adalah sebagai berikut:

1.    membantu fungsi administrasi umum, keuangan, sarpras baik dari sekretaris, bendahara, maupun kepala sekolah;

2.    menjaga dan menyajikan data statistik dan grafik keadaan siswa dan profil guru dengan rapi;

3.    Membuat dan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain yang diperlukan;

4.    menyediakan berbagai sarana prasarana, khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.

7. Tugas Operator PAUD

Selain melakukan verfikasi dan validasi data pendidikan paud, tugas dan fungsi operator paud adalah sebagai berikut:

1.    Menginstal Aplikasi Penginput Data Sekolah yang disebut dengan Aplikasi Dapodikdas, termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami biasanya Per-semester;

2.    Menginput semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik Tenaga Honorer, dan Penjaga Sekolah, jadi disini secara garis besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (Kecuali Operator Oleh kepala sekolah);

3.    Setelah melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas yang telah di instal pada Laptop Operator Kemudian melakukan tugas Meng-upload data ke Server Kemdiknas sebagai Pusat Data;

4.    Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan;

5.    melakukan Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

8. Tugas Pendidik / Guru PAUD

Seorang guru paud maupun guru pendamping wajib memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai lampiran 2 permendikbud 137 tahun 2014). Apa saja tugas guru paud tk kelompok bermaindapat dicontohkan berikut ini:

1.    kepribadian anak secara mendalam untuk dapat melihat karakternya;

2.    menguasai profil perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek sesuai dengan kurikulum paud yang berlaku;

3.    Membimbing kreativitas yang menumbuhkan potensi secara sabar, bijak, menyenangkan, ceria, santai dan penuh kasih sayang;

4.    Kreatif dalam merancang dan menciptakan berbagai permainan untuk anak, dalam konteks pendekatan belajar yang lebih memotivasi anak,

5.    Mampu menjalin komunikasi dengan orangtua anak secara bijaksana,

6.    setiap-tiap anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan unik dalam pengalaman hidup, kepribadian anak, minat anak, dan gaya belajar anak;

7.    Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak dengan cara bernyanyi, bercerita, dan bereksplorasi.

 

Thanks for reading & sharing TKIT ANAK CERDAS

Newest
You are reading the newest post

0 comments:

Post a Comment